Notification

×

Iklan

Iklan

Pembelajaran Tatap Muka Capai 72 Persen

27 Oktober 2021 | Rabu, Oktober 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-27T01:56:44Z

Serambiupdate.com Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa satuan pendidikan yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat ini sudah mencapai 72 persen.

 

“Sudah 72% satuan pendidikan yang berada pada level 3, 2 dan 1 selama pemberlakukan PPKM ini sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya dalam siaran langsung lawan Covid-19, Selasa (26/10).

 

Dia menyampaikan, perkembangan pelaksanaan PTM terbatas khususnya di beberapa daerah sudah mengalami peningkatan yang cukup baik. Namun demikian masih terdapat beberapa sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hal ini tentunya berawal dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

Menurut ia, “Sekarang seluruh daerah sudah pada level 1, 2 dan 3 relatif sudah tidak ada lagi daerah yang 4. Namun demikian masih ada sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.”

 

Lebih lanjut Sri menerangkan, saat ini Kemendikbud Ristek mendorong agar semua daerah yang saat ini sudah ada di level 1, 2 dan 3 harus melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

 

“Kewenangan ada di pemerintah daerah masing-masing dan terakhir izin dari orang tua tentunya ini sangat sangat mempengaruhi terhadap kelancaran pembelajaran tatap muka terbatas,” tuturnya.

 

“Yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan ini harus diterapkan,” ujarnya.

 

Sri menjabarkan kebijakan baru pembelajaran tatap muka di setiap level khususnya level 3 yang masih mendorong PTM terbatas saat ini.

 

“Masih sama untuk level 3 kita masih mendorong PTM terbatas 50%. Kapasitas peserta didik kapasitas ruangan untuk melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.

 

Sementara untuk di level 2 dan 1 diperbolehkan maksimal 100% kapasitas ruang kelas.

 

Meskipun demikian, untuk jenjang SD, MI, SDLB dan MILB khusus untuk level 1 masih diperlukan jaga jarak 1 meter dan maksimal 75 persen kapasitas dapat dilaksanakan.

 

“Mengingat kalau untuk jenjang SD dan PAUD memang belum mendapatkan hak untuk vaksinasi dan terhadap semua apa peraturan tersebut tentunya sekali lagi orang tua memegang peran penting untuk dapat mengizinkan atau tidak mengizinkan putra-putrinya dengan alasan tertentu,” Kata Sri.

 

Maka dari itu, keamanan kenyamanan dalam melaksanakan PTM perlu dukungan semua pihak prioritas tenaga pendidik.

 

Sri juga menambahkan Kementerian Pendidikan bekerjasama dengan TNI dan Polri serta Kementerian Kesehatan juga selalu mendorong agar memprioritaskan vaksinasi terkait belum tercapainya vaksinasi tenaga didik secara 100 persen.

 

“Kementerian Pendidikan bekerjasama dengan TNI dan Polri serta Kementeri
an Kesehatan juga selalu mendorong agar memprioritaskan vaksinasi kepada tenaga pendidik dan kepada peserta didik di atas 12 tahun keatas,” tutupnya.

=