Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim, khususnya Unit PPA, telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan para saksi, penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Yudhi, Rabu (30/9/2026).
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara. Hingga saat ini, sekitar tujuh orang dari pihak keluarga dan sekolah telah diperiksa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain menggali keterangan para saksi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti yang telah disampaikan dalam laporan perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap pihak yang dilaporkan, kepolisian tengah menyiapkan proses pemanggilan secara resmi untuk menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
“Penyidik sudah mempersiapkan pemanggilan sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Yudhi.
dyl