Notification

×

Iklan

Iklan

Pendidikan Gratis Sekolah Negeri Juga Berlaku bagi Madrasah Negeri, Tegas Menag

24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-24T08:16:11Z

 


Serambiupdate.com
- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri turut diterapkan pada madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Menag setelah menghadiri rapat terbatas mengenai penyelenggaraan pendidikan negeri gratis mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

 

“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Menag.

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak.

 

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis turut diperkuat melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk membiayai guru non-ASN di sekolah negeri, melakukan perbaikan ringan, serta menunjang berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

 

“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.

 

Ia menerangkan bahwa pemerintah pusat menanggung gaji guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Sementara itu, pembiayaan gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran gajinya dapat bersumber dari dana BOS. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa alokasi sebesar 20 persen dari dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

 

Di samping dukungan pembiayaan pendidikan, pemerintah turut memperhatikan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan melalui penyelenggaraan berbagai program pelatihan. Pembiayaan untuk kegiatan pelatihan tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki sejumlah program serta terobosan penting dalam bidang pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga pada perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan.

 

“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.

 

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.

 

Dengan adanya penegasan dari Menag, kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri sebagai satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.

=