Serambiupdate.com - Sekretaris Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Emiridial Ulza, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Hal tersebut menunjukan komitmen tegas Presiden dalam
langkah pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk
apabila menyangkut aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Ulza menilai konsistensi pemerintah memberi ruang kepada
aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen merupakan modal penting
dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Saya mengapresiasi sikap presiden yang tetap memberi
ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja. Pesannya jelas, hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya atau
apa jabatannya. Itu yang dibutuhkan masyarakat saat ini," kata Ulza pada
Senin (13/7).
Menurut dia,
perhatian publik sebaiknya tetap diarahkan pada proses hukum yang sedang
berjalan. Ia mengingatkan agar berbagai pihak tidak membangun isu-isu baru yang
justru mengalihkan perhatian dari substansi perkara.
"Jangan
sampai kita sibuk dengan kegaduhan baru, sementara proses hukumnya malah
tertutup oleh berbagai spekulasi. Yang perlu dikawal adalah bagaimana penegakan
hukumnya berjalan sampai tuntas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan,"
ujar dia.
Ulza juga
mengajak seluruh elite bangsa untuk memberikan ruang kepada aparat penegak
hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, dukungan
terhadap proses hukum jauh lebih dibutuhkan daripada narasi yang berpotensi
memecah perhatian publik, Perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus
dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum mampu
bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Sekarang
saatnya aparat membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja. Kalau prosesnya
profesional, transparan, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, kepercayaan
masyarakat akan ikut pulih. Itu yang paling penting," tutur Ulza.
Ulza menegaskan
bahwa seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak
bersalah. Setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sementara
penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia,
pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga
memperkuat integritas institusi negara dan memastikan keadilan dapat dirasakan
oleh masyarakat.