Notification

×

Iklan

Iklan

Iming-Iming Rp 10 Juta untuk Joki UTBK di USU yang Sukses Meluluskan Klien

02 Mei 2025 | Jumat, Mei 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-02T06:55:54Z

Serambiupdate.com -  Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Keempatnya diduga mengikuti ujian menggantikan peserta asli, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta jika peserta berhasil lulus.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang menyampaikan bahwa para joki memberikan tarif kepada para peserta UTBK dengan kisaran 10 juta apabila lulus dan tetap mendapatkan bayaran sebesar 5 juta meskipun tidak lulus.

"Para joki dijanjikan bayaran Rp 10 juta jika berhasil meluluskan peserta. Kalau tidak lolos, mereka tetap dapat Rp 5 juta," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang.

Awalnya, polisi mengamankan tujuh orang dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) dari Malang, Jawa Timur; serta AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah.

NF disebut sebagai otak dari aksi ini. Ia merekrut peserta yang ingin menggunakan jasa joki, lalu memalsukan KTP dengan mengganti foto peserta asli menggunakan foto para joki. Tiga joki lainnya – SY, KRA, dan AHM – masuk ke ruang ujian menggantikan peserta bernama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan M Andriansyah Effendy.

Menurut pengakuannya, NF mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik seperti ini dan hanya mengatur semua dari hotel. Sementara ketiga rekannya mengikuti ujian secara langsung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga KTP palsu, tiga kacamata elektronik, tiga kartu peserta UTBK, surat keterangan dari beberapa sekolah, dan fotokopi ijazah. (ANS)

=