Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran
Serta Masyarakat KPK RI menanggapi hal tersebut dengan mendorong agar sekolah
memiliki data KK yang terlah terdaftar dan diveridikasi sesuai zonasi. Dengan ini,
sekolah bisa aktif menginformasikan calon siswa agar dapat menempuh pendidikan
di sekolah tersebut.
“Kalau sekolah itu sudah memegang daftar KK di daerah itu
siapa saja. Sekolah bisa lebih mudah menginfokan agar anak-anak tersebut bisa
mengenyam pendidikan di tempat tersebut,” ujarnya dalam siaran Youtube FMB9ID,
Senin (1/7).
Ia melanjutkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi agar
kualitas guru hingga infrastruktur dalam berkembang dengan merata, sehingga
calon siswa tidak berebut mendaftar di satu sekolah tujuan saja.
Menurut Wawan, penyempurnaan aturan dari Kemendikbudristek dan
Kemenag mengenai pengukuran jarak terdekat dari rumah ke sekolah juga
diperlukan untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB jalur
zonasi.
"Selain itu, harus dipastikan bahwa semua calon peserta
didik berada dalam zonasi yang ditentukan," tuturnya.
DYL