Serambiupdate.com Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengupayakan dan memastikan
untuk memberikan pemenuhan hak pendidikan bagi DN (7), salah satu anak yang menjadi
korban penganiayaan keluarganya di Malang, Jawa Timur.
"Dalam
pendidikan sebenarnya DN masih memilki keinginan untuk tetap sekolah, hanya
saja terdapat beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan," kata
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di
Jakarta, Selasa.
Beberapa jumlah
persyaratan yang harus dipersiapkan itu diantaranya adalah NIK (Nomor Induk
Kependudukan), Akta Kelahiran, dan KIA (Kartu Identitas Anak).
"Perihal dengan
persyaratan seperti NIK, Akta Kelahiran, KIA sebenarnya juga perlu informasi
dan dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh ibu kandungnya yang sampai
saat ini belum ditemukan keberadaannya," kata Nahar.
Saat ini, Kemeterian PPPA masih menghubungi lebih lanjut bersama Dinas Kependudukan dan Sipil Kota Malang.
Nahar
menjelaskan bahwa pasca-sembuh dan keluar dari rumah sakit, DN kemudian dirawat
atau diasuh oleh lembaga sosial milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Nahar juga menambahkan Pemprov Jatim, selain itu Nahar juga sudah menyiapkan rencana lebih lanjut perihal tempat tinggal sementara bagi DN dan pemenuhan hak pendidikannya hingga lulus SMA. Perlu diketahui, DN merupakan korban penganiayaan oleh keluarganya.
Kasus tersebut
terungkap, berawal dari korban yang berhasil kabur dari rumah dan meminta
bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023. Tetangga korban langsung menghubungi
perangkat Rukun Warga (RW) dan desa yang kemudian diteruskan ke pihak
Kepolisian.
Polisi telah mengamankan ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober lalu.
(Ananda DZ/Dyl)