”Kita
tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan
untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan
menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat
digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” kata Nizam, Jumat, 14 April
2023.
Sesuai
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perbaikan kinerja harus ditetapkan paling
lambat 30 Juni 2023. Nizam mengatakan, sebelumnya kementerian berharap semua
dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang ada agar tidak
ada kinerja yang terlewat.
Namun,
karena masa transisi yang singkat, kementerian mengikuti strategi yang tidak
terlalu membebani dosen. "Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah
terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di
Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi
kepegawaian di perguruan tinggi,” kata Nizam.
Dosen
yang belum melakukan upgrade layanan hingga 31 Desember 2022 dapat melakukan
upgrade sistem yang digunakan hingga 15 Mei 2023. Dari tanggal 16 Mei sampai
dengan 31 Mei 2023 dosen dapat mengecek hasil pendataan kinerja dan memberikan
saran perbaikan jika ditemukan kesenjangan.
Selama
bulan Juni, semua data kinerja akan dievaluasi sesuai dengan laporan kredit
lama dan kemudian dikonversi untuk digunakan dalam sistem baru. "Sehingga
dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai
PermenPAN-RB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” ujar Nizam.
Kemudahan
dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan
dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen
Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor
1 Tahun 2023 (13/4).
”SE
Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan
dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu
berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan,
serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal
mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Surat
edaran yang dikeluarkan hari ini berisi tiga poin penting terkait waktu
pengumpulan karya dari dosen berstatus ASN dan PPPK, kejelasan dosen non-ASN,
dan tindakan perbaikan selanjutnya.
Sesuai
dengan Pasal 58 (1) dan (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, kegiatan PNS akan
dilanjutkan sampai dengan 31 Desember 2022, dan poin kredit akan dievaluasi
paling lambat sampai dengan 30 Juni 2023.
”Untuk
mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB,
Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari
aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas
Nizam.
Selain
itu, Nizam menjelaskan bahwa dosen dapat memantau data kinerja dan memberikan
saran perbaikan jika ditemukan kesenjangan. Selama bulan Juni, semua data kinerja
akan dievaluasi berdasarkan sistem peringkat kredit lama dan kemudian
dikonversi untuk digunakan dalam sistem baru.
”Sehingga
dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai
PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Bagi
dosen ASN yang melakukan pendataan kepegawaian melalui aplikasi SISTER atau
dari aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan
aplikasi SISTER sebelum tanggal 31 Desember 2022, tidak diperlukan pendataan
ulang.
Sementara
itu, dosen ASN yang belum mendata hasil pekerjaannya sebelum 31 Desember 2022
dipersilakan untuk mendata hasil pekerjaannya di aplikasi SISTER atau
aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan
aplikasi SISTER sebelum tanggal 15 Mei 2023.
”Kemendikbudristek
juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk
melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,”
jelas Nizam.
Validasi
dapat dilakukan antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan
tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil
pekerjaan yang ada akan diteruskan ke proses penilaian. Sesuai dengan batas
waktu PermenPANRB nomor 1 Tahun 2023, tata cara penilaian kredit terhadap hasil
kerja akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2023.
”Penilaian
untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan
tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan
tanggung jawab Kemendikbudristek,” tegas Nizam.
(Nanda/dyl)