Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Merevisi Jam Masuk Sekolah Siswa SMU/SMK di Kota Kupang

03 Maret 2023 | Jumat, Maret 03, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-03T09:59:58Z

 


Serambiupdate.com
- Dalam konferensi pers yang di adakan pada Selasa, 28 Februari 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) merevisi jam masuk sekolah siswa SMU/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita.


"Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini," tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers. Penerapan jam masuk sekolah tersebut telah di uji coba sebelumnya untuk  diundur 30 menit .


"Nah, ini memasuki hari kedua dan bersifat uji coba sambil pemerintah provinsi (pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total," Kata Linus.


Uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di 10 sekolah SMA/SMK itu akan dievaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh agama. Uji coba dan evaluasi diperkirakan akan  berjalan satu bulan.


"Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023," jelasnya.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT)  akan melakukan kerja sama dengan sejumlah kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk membimbing siswa kelas XII dan menyiapkan para siswa-siswi agar bisa tembus kuliah, baik ikatan kedinasan maupun TNI-Polri.


"Kami akan kerja sama dengan kampus negeri maupun swasta di Indonesia seperti UGM, UI, Unpad, Brawijaya, Unhas, Universitas Pertahanan, termasuk kampus swasta lainnya yang ternama,"Jelasnya.


Sebelumnya, Kantor Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Salah satu yang jadi perhatiannya, yakni aspek keselamatan anak-anak.


Tidak cuma itu, lanjut dia, pembuat kebijakan juga harus mempertimbangkan jam operasional angkutan umum (angkot). Sehingga, tidak menimbulkan persoalan baru, terutama antara guru dan orang tua anak-anak.


"Buat segala sesuatu harus pikirkan baik-baik. Karena begini, apakah pukul 04.30 Wita itu sudah ada angkot beroperasi? Kalau belum ada, maka persoalan bisa terjadi antara guru dan orang tua siswa yang tidak mau anaknya pergi saat gelap," Jelas Darius. 


(Annisa Nurani/adp)

=