Dia
mengapresiasi Dinas Pendidikan yang tidak
memberikan ruang intoleransi di dunia pendidikan. "Tidak boleh ada ruang
intoleransi di dunia pendidikan," ujar Anggara. Dia mengapresiasi Dinas
Pendidikan DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari
status Wakil Kepala Sekolah pelaku intoleran.
"Kami
lihat Dinas Pendidikan komit menyelesaikan permasalahan menyangkut kasus
intoleransi sekolah," ujarnya. Kedepannya, pengawasan akan dilakukan agar
peristiwa ini tidak terulang di sekolah manapun.
Sebelumnya,
Wakil Kepala Sekolah SMA 52 Cilincing,
Jakarta Utara, berinisial ES telah dicopot dari status Wakil Kepala Sekolah
karena berlaku intoleran. Pencopotan itu merupakan sanksi sementara dari Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
ES diduga
mengarahkan sejumlah guru dan siswa agar tidak meloloskan calon Ketua OSIS yang
berbeda agama dengan mereka. Instruksi ES itu terekam dalam sebuah rekaman
suara yang diterima anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Ima Mahdiah. Dalam rekaman
suara tersebut, ES diduga merancang strategi agar calon Ketua OSIS yang berbeda
agama tidak bisa maju dalam pemilihan.
Purwanto
mendapat informasi dari pengawas sekolah di Cilincing, Jakarta Utara tersebut,
mantan guru setempat. Menurut pengawas tersebut, tidak benar ada tradisi
memilih OSIS berdasarkan agama. "Saya sudah tanyakan kepada guru-guru
lama, tidak ada tradisi seperti itu. Informasi dari pengawas yang mantan guru,
tradisi itu tidak ada. Jadi, ini hanya tindakan wakil kepala sekolah ES," ujar
Purwanto.
Sementara
itu, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyebut dua dari empat tenaga
pendidik SMAN 52 Jakarta terlibat aktif dalam kasus intoleransi beberapa waktu
lalu. "Untuk guru yang diduga terlibat, awalnya ada empat. Namun, hasil
penyisiran, dua orang hanya pasif," ujarnya lagi
Dirinya
menjelaskan bahwa kedua pendidik yang pasif hanya berada dalam satu ruangan
dengan dua oknum pendidik yang lebih aktif dan yang pasif tidak mengerti
apa-apa. "Namanya ruangan luas dan lebar. Dua guru hanya oke-oke sifatnya
pasif mengamini, mengiyakan," ucap Purwanto.
Purwanto
mengatakan dua oknum pendidik aktif intoleran memiliki tingkatannya sendiri. ES
sebagai inisiator dan paling aktif. Ini bobot sanksinya paling berat. Maka,
kedua oknum pendidik yang pasif tersebut diberi sanksi lebih ringan dari guru
yang lebih aktif.
Terkait
dengan satu tenaga pendidik yang disebutnya
aktif, selain ES, Purwanto menyatakan akan disesuaikan dengan bobot
pelanggarannya. Namun terkait pemberhentian ES, menurut Purwanto, masih
diproses.
Pemberhentian
permanen masih menunggu komunikasi Tim Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta saran
pendapat Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Purwanto juga menegaskan kepada sekolah yang bersangkutan agar setiap pemilihan
OSIS hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi calon.
Purwanto
ingin sekolah memberi contoh kepada siswanya mengenai demokrasi yang baik. Beri
kesempatan sebesar-besarnya kepada calon yang kompeten untuk bisa
mengkampanyekan diri agar terpilih ketua OSIS. "Yang diajukan dikedepankan
harus kompetensinya. Karena sebelum pemilihan dia berorasi, semacam kampanye.
Siswa lain bisa menakar kompetensinya. "Jadi, dasarnya bukan yang
lain," kata Purwanto.
DYL_RPH