Ia menyampaikan bahwa tugas anggota legislatif saat proses
PPDB yaitu dengan membantu sampaikan aspirasi warga yang kesulitan dalam
mengumpulkan persyaratan pendaftar atau menyampaikan keluhan serta pengaduan
kepada para penyelenggara.
"Tetapi semua harus sepakat mengawal pelaksanaan PPDB
sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Dan Satriana.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mengeluarkan surat berkop yang
ditujukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan terbit pada 17 Juni 2022
dengan nomor 1029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat. Anggota dewan
yang menandatangani itu adalah Erwin berasal dari Komidi D.
Surat tersebut berisi permintaan kepada kepala dinas untuk
menerima sejumlah siswa yang namanya sudah dilampirkan ke dalam surat tersebut.
Namun untuk Dinas Pendidikan mengabaikan surat tersebut dan fokus dalam
menuntaskan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, saat ini masyarakat, khususnya para pendaftar dapat
menaruh perhatian yang besar kepada pelaksanaan PPDB yang adil.
"Mengabaikan pelanggaran yang terjadi saat PPDB akan
menimbulkan ketidakpuasan serta akan mempengaruhi kepercayaan terhadap
penyelenggara PPDB ataupun pemerintah," kata dia.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk ikut mengawasi serta
menjaga konsistensi dalam pelaksanaan PPDB sebagai bentuk pertanggunjawaban
proses PPDB daring yang telah diumumkan kepada masyarakat.
DYL