Serambiupdate.com Memasuki tahun ajaran baru, sekolah di seluruh Indonesia menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru. Namun, di tengah pandemi ini ada beberapa sekolah yang masih belum melaksanakan MPLS. Hal ini dikarenakan situasi yang tak memungkinkan dimasa pandemi.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengingatkan agar
MPLS berjalan aman dan nyaman, Kemendikbud Ristek juga mengingatkan agar
sekolah dapat mengenal potensi siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi
dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, di masa pengenalan tersebut.
MPLS
sendiri dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal
tahun pelajaran dan hanya dilaksanakan pada jam pelajaran di hari sekolah.
Dalam pelaksanaannya, MPLS hanya dikelola oleh guru atau tenaga kependidikan
yang relevan tanpa melibatkan siswa senior atau alumni dan melarang terjadinya
perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan. Selain itu, pihak sekolah
juga dilarang memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Di
masa pandemi seperti sekarang ini, MPLS dapat diselenggarakan secara virtual
dengan memanfaatkan berbagai platform video konferensi terutama bagi sekolah
yang belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan bagi
sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, dapat menyelenggarakan MPLS
secara luring tanpa tatap muka maupun dengan tatap muka namun tetap
memperhatikan protokol kesehatan 5M.