Notification

×

Iklan

Iklan

Gejolak Rencana Kebijakan Untuk Sekolah

20 Juli 2021 | Selasa, Juli 20, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-29T20:24:50Z

Karya Aliffio Satria Nugroho 

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Rencana pemerintah  mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah ekonom menilai wacana PPN sekolah justru bertentangan dengan arah pembangunan Presiden Jokowi di periode kedua yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM).


Pengenaan PPN niscaya akan mengerek biaya pendidikan dan membuat masyarakat miskin makin kesulitan mengakses ilmu pengetahuan. Terlebih, jika pemberlakuan PPN di bidang jasa tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan sekolah di berbagai jenis dan tingkatan: mulai dari pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga pendidikan di luar sekolah. Akibatnya biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah yang tidak mendapatkan fasilitas pendidikan gratis pemerintah.


Jika kebijakan ini dilanjutkan, angka putus sekolah juga berpotensi semakin meningkat. Sebab, tanpa PPN pun biaya pendidikan sudah cukup mahal. Yang terjadi adalah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Artinya yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal les-nya. Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya. 


Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata. Akibatnya, kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia. Ditambah beban PPN, ya makin sulit lagi bagi anak-anak sekolah mengejar negara lain. 


Oleh karena itu lah,kita harus mendorong pemerintah menyetop pembahasan pengenaan PPN sekolah dan kembali memberikan insentif besar-besaran terhadap berbagai upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia. Di banyak negara saja PPN pendidikan itu dikecualikan, kok di Indonesia mau dimasukkan. Dasarnya apa juga kurang paham kalau hanya sekadar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek. Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan.


=