Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Gelar Pelatihan dan Pendidikan secara Virtual

21 Mei 2021 | Jumat, Mei 21, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-21T06:04:09Z

 


SerambiUpdate.com Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung menggelar pelatihan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Kamis (20/5).

 

Diklat yang diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas ini diselenggarakan secara virtual. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, materi diklat di antaranya Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak, Pemulihan Aset, Human Trafficking, Kehutanan, Perikanan, dan Diklat Pertambangan.

 

Tony mengatakan, diklat digelar secara virtual lantaran pandemi Covid-19. Hal itu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur secara kontinyu.

 

Hal itu juga memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster penyebaran covid 19.

 

"Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan," ujar Tony.

 

Tony menegaskan, dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan Agung untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi sumber dayanya.

 

Diklat menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi.

 

"Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat di satuan kerjanya masing masing," jelasnya.

 

Tony menegaskan, Badiklat Kejaksaan akan tetap berusaha menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman.

 

Selain itu juga meningkatkan pengetahuan serta kapasitas kerja sama antara aparat penegak hukum baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum.

 

"Maupun pelaksanaan pemulihan aset dan penanganan perkara pidana perdagangan orang, tindak pidana kehutanan, tindak pidana perikanan dan pertambangan," tuturnya.

=