Menurutnya
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Hal ini tertera dalam amanat Undang
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
“Sekolah
sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta
didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang
melekat pada dirinya. Satuan
pendidikan harus merdeka dari diskriminasi,” tegas Nadiem dalam
pernyataannya pada, Jumat (7/10).
“Pemerintah
daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk
memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,”
lanjutnya.
Salah
satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar
adalah menciptakan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari
segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Peraturan
tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan
tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. Pembatasan sarana dalam
proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk
fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan
berkurangnya hak belajar peserta didik
“Saat
ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi
dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang
terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang
meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong
melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,”
terang Menteri Nadiem.
Lebih
lanjut, Nadiem juga menegaskan bahwa kolaborasi dan sinergi antara
pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat adalah kunci dari upaya menciptakan
lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi,
serta jenis-jenis kekerasan.
“Semuanya
harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan
nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,”
pungkasnya.
DYL_RPH