HR dikeluarkan karena bertindak asusila
terhadap SZ (12), yang berujung diamankannya HR oleh Kepolisian Polres Lampung
Timur. Hal itu diungkapkan oleh Marsan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur. Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah
memanggil kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.
“Kami (Disdikbud) sudah melaksanakan pemanggilan dan
klarifikasi terhadap kepala sekolahnya,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa pihak sekolah memberhentikan
Hermanto menjadi guru honorer di sekolah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemanggilan dan klarifikasi
kepala sekolah, statusnya sebagai guru telah diberhentikan," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Hermanto
dari Dapodik.
"Dari Dinas juga mengeluarkan dari data dapodik
sebagai tenaga pendidik," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya pun bakal melaksanakan
pembinaan kepada guru-guru di Lampung Timur.
"Pasti nantinya bakal kita adakan pembinaan dan
sesegera mungkin untuk mengumpulkan kepala sekolah dari SD hingga SMP di
Lampung Timur," jelasnya.
Lalu pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada
pihak berwajib.
"Untuk status hukum, yang memiliki kewenangan
pihak yang berwajib," tandasnya.
DYL