Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Sayangkan Kurangnya Mitigasi dan Responsif Atasi Masalah PPDB dari Disdik DKI

07 Juli 2022 | Kamis, Juli 07, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-07T00:56:48Z


Serambiupdate.com
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang kurang dalam memitigasi masalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.


"Masalah sebenarnya, yaitu Disdik DKI telah membuat histeria publik dalam sistem PPDB DKI dan tidak tanggap agar memitigasi persoalan histeria itu," ujar Dedy Irsan selaku Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.


Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendapat beberapa Konsultasi non-Laporan (KNL) bagi penyelenggaraan PPDB menjelang hari-hari terakhir pendaftaran di tahap zonasi.


Para peserta tidak dapat mengakses situsnya selama satu jam dari pukul 08.00 hingga 09.20 WIB. Menurut Dedy, persoalan ini seperti pelaksanaan PPDB tahun 2021 lalu.


Dari kejadian ini, Dedy berharap pihak Disdik DKI dapat tanggap dalam menangani permasalahan teknis sistem teknologi informasi dengan mempertimbangakan dukungan dana dari pemerintah.


Saat ditanya melalui telepon atau pesan singkat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan situs laman PPDB DKI difokuskan untuk pendaftar saat itu.


Menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, baik pendaftar maupun bukan pendaftar akan mencoba mengakses laman yang sama di waktu yang sama pula jadi sistem secara otomatis akan "down".


Oleh karena itu, Ombudsman memberikan sejumlah masukan agar dapat menangani proses pendaftaran PPDB yang ada. Pertama, bagikan server salam di setiap jenjang sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) atau aktifkan saluran sosial agar menghindari penumpukan sekaligus sehingga tidak membuat kepanikan publik. Di sisi lain, penyelenggara harus sedia untuk melayani pelanggan sepanjang hari.


Kedua, Disdik DKI dapat memanfaatkan sistem data tahun lalu untuk menangani wilayah yang kapasitas zonasi tidak mengakomodir wilayah di sekitarnya.


Selain itu, untuk masukan lainnya terhadap PPDB di Jabodetabek, Ombudsman mengusulkan pembukaan posko pengaduan tentang permasalahan PPDB tersebut.


"Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi PPDB lewat WhatsApp atau email," katanya.

(ADP)
=