Notification

×

Iklan

Iklan

Bepergian Naik Kereta Api saat Pandemi

06 Januari 2022 | Kamis, Januari 06, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-06T10:17:03Z


Nurhalisa Oktaviani

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka


Bepergian di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu mengkhawatirkan. Apalagi, virus ini telah bermutasi menjadi varian baru dan menjadi semakin menular. Karena itu, bepergian selama pandemi memerlukan tingkat kehati-hatian dan persiapan lebih.


Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.


Ada berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik KA pada masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021. Ini syarat lengkap naik kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Selain itu, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.


Penumpang KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selanjutnya, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

=