Notification

×

Iklan

Iklan

Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Tim Dosen Uhamka Lakukan PKM

28 Juli 2022 | Kamis, Juli 28, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-31T15:23:37Z


Serambiupdate.com
- Tim Pengabdian Masyarakat yang terdiri dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (FIKES) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat bertema Pencegahan Kekerasan Seksual pada Remaja di PC IPM (Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah) Cileungsi Bogor pada 27 Maret, 3 dan 17 Juli 2022 secara luring dan daring.


Acara ini dipandu oleh Candra Ditia dan Fradiska selaku moderator. sebagai bentuk antisipasi secara cerdas agar para kader PC IMM Cileungsi Bogor memahami tentang definisi kekerasan seksual, ancaman kekerasan seksual di kalangan remaja dan mekanisme pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan seksual khususnya kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah.


Sarah Handayani selaku Dosen FIKES sekaligus narasumber mengatakan bahwa menurut Badan Kesehatan Dunia, kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Dan dalam pelecehan seksual terdapat unsur-unsur seperti suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, pada umumnya pelakunya laki-laki dan korbannya perempuan, wujud perbuatan berupa fisik dan non fisik, dan tidak ada kesukarelaan. Ia juga memberitahukan bahwa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA RI) KPPPA mencatat laporan kasus kekerasan seksual pada anak telah mencapai 7 ribu pada tahun 2021, dan ternyata kasus ini lebih banyak dibanding 2019 lalu sebanyak 6.454 kasus, dan pada tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus.


“Kekerasan seksual itu sangat mungkin terjadi di sekitar remaja dan sebagian besar tidak terlaporkan. Remaja, baik putra maupun putri sama-sama berisiko dan harus paham tentang ancaman ini, khususnya di lingkungan aktivitas mereka. Para pelaku bisa jadi adalah orang yang mereka kenal. Remaja harus tahu cara melindungi diri dari kekerasan seksual dan memahami bagaimana cara melaporkan kasus jika terjadi kasus kekerasan seksual pada diri atau rekan sebayanya, “, pungkas Sarah Handayani.


Selain itu, Novi Andayani selaku dosen program studi komunikasi FISIP Uhamka pengetahuan tentang kesehatan masyarakat, materi pengabdian juga berisi tentang ketrampilan berkomunikasi asertif yang disampaikan oleh menekankan tentang pentingnya ketrampilan komunikasi afektif, terutama pada saat genting mengalami ancaman bahaya untuk dirinya sendiri, maupun mendapatkan informasi dari rekan sebaya tentang ancaman yang dihadapi oleh rekan tentang ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar.


“Menolong korban kekerasan seksual dengan cara melaporkan pada pihak yang tepat sangat berguna bagi korban yang biasanya trauma berkepanjangan,” pungkas Novi

=