Notification

×

Iklan

Iklan

Badan Bahasa Sebut Alasan Sertifikat Tanah Tertulis 'Sertipikat'

12 Juli 2022 | Selasa, Juli 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-12T01:57:05Z


Serambiupdate.com
Ada kejanggalan penulisan pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang dimana tulisan ‘sertifikat’ tertera ‘sertipikat’.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (
KBBI), ejaan sertifikat yang benar menggunakan huruf 'F' bukan 'P'. Aminuddin Aziz selaku Kepala Badan Pembembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam penulisan



Namun, Aminuddin menyatakan bahwa penulisan itu tidak akan direvisi ataupun diubah. Salah satu alasannya ialah banyaknya sertifikat yang dikeluarkan dan dicetak.

 

"Kalau diubah, harus ditarik jutaan sertifikat," ujar Aziz dalam Acara Riung Wartawan: Dua Tahun Badan Bahasa dalam Angka di Swiss-belhotel, Serpong, Tangerang selatan.

Aminuddin mengatakan perbaikan akan memakan waktu yang cukup lama. Lalu perubahan tersebut memerlukan tinjauan terhadap data ril di lapangan.

"Sertifikat memakan waktu, biaya yang mahal, dan perlu diukur berulang kali," jelasnya.

 

Ia mengatakan DPR RI juga menyetujui penerbitan sertifikat dengan huruf "P". Oleh karena itu, membuat sertifikat tidak menjadi masalah.

 

"Itu keputusan yang disetujui DPR sampai saat ini, bukan karena sejak 2005 Kepala Badan Bahasanya orang Sunda itu ditulisnya sertipikat," candanya.

(ADP)
=